EDITOR: IMPIANI dan MUHAMMAD FATAHILLAH
PENULIS: M. KAMIL
COPYRIGHT © IREC INDONESIA 2019
Responsibility to Protect (Tanggung Jawab untuk Melindungi/R2P) secara umum dapat dipandang sebagai sebuah konsep yang diformulasikan dan digunakan oleh dunia internasional untuk mencegah terjadinya fenomena kejahatan kemanusiaan. Kemudian PBB secara khusus mendefinisikannya sebagai suatu kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada rakyat dari kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan pada kemanusiaan dan tindakan penghapusan etnis. Lantas PBB menegaskan bahwa R2P merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat internasional untuk turut berperan dalam membantu negara yang sedang membutuhkan bantuan kemanusiaan berupa perlindungan dan keselamatan bagi rakyat di wilayahnya (UN, 2019). Berkaitan dengan hal itu, esai singkat ini akan menganalisis konsep R2P secara mendalam dengan menggunakan pendekatan dari pemikiran Alex Stark dan Thomas G. Weiss (2011). Adapun komponen pembahasannya akan meliputi latar belakang, instrumen, proses atau cara kerja, serta kritik terhadap implementasi R2P selama ini.
[pdf-embedder url=”https://irec-id.org/wp-content/uploads/2018/12/I-am-sharing-1-with-you.pdf” title=”I am sharing ‘1’ with you”]